Berikut Jumlah Kasus Sektor Jasa Keuangan Yang diselesaikan OJK Di 2022
Logo Otoritas Jasa Keuangan.
PORTALKITA.ID
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan penyidikan pada 2022
berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang telah
dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan penyerahan
tersangka dan barang bukti.
“Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara
sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB),” kata Direktur Humas OJK Darmansyah
dikutip dari keterangan resmi, Rabu.
Sejak 2014 sampai 2022, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang
terdiri dari 78 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 16 perkara IKNB.
Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana
yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun
aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik kepolisian dan
lima penyidik PNS.
“Selama 2022, Penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan
komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan
dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, dan
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta,” imbuhnya.
Tugas penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari
Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di
sektor jasa keuangan selama 2022.
OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.
“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis
stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi
peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,”
ucapnya.
Sumber Berita : Antara