Diduga, Aset Pemkab Tebo Jambi Dijual Tanpa Lelang KPKNL Jambi
Foto : Salah satu Mobnas milik Pemkab Tebo yang diganti plat hitam.(Istimewa).
PORTALKITA.ID, TEBO – Ditengah – Tengah
ramainya pemberitaan tentang Mobil Nasional (Mobnas) dilingkup Pemda Tebo Provinsi Jambi memakai
Plat hitam yang diduga Bodong, muncul pula informasi bahwa Pemda Tebo diduga telah
menjual asetnya tanpa melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Menurut informasi yang diperoleh Teboonline.id dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa asset Pemda Tebo tersebut berupa kendaraan perorangan Dinas Wakil Bupati Tebo jenis Toyota Fortuner.
Penetapan atas penjualan asset tetap ini berupa Mobnas Toyota Fortuner ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 337 tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai buku untuk mobil tersebut Rp 260.064.000 dan Mobnas tersebut terjual dengan harga Rp 111.104.800.
Terbongkarnya penjualan asset Pemda
Tebo yang diketahui tidak dilaksanakan dihadapan pejabat Lelang atau tanpa
melalui proses lelang di KPKNL Jambi ini pun menuai sorotan. Kali ini, DPD
Repelita Kabupaten Tebo Divisi Investigasi, Jay Saragih angkat bicara terkait
hal itu. Dia mengaku terkejut ada penjualan
aset milik negara di Pemkab Tebo, tetapi tak dilaksanakan di hadapan pejabat
lelang yang sah.
“Jika memang mekanisme lelang, mestinya harus melalui Kantor Lelang Negara, dalam hal ini KPKNL. Prosedurnya dimulai dari pengajuan permohonan dari pemda Tebo ke KPKNL Jambi. di Pemkab Tebo ternyata tidak demikian, jelas itu menyalahi aturan,” kata Jay Saragih, Sabtu (11/05/2024).
Menurutnya,
jika prosedurnya lelang, harusnya melalui KPKNL. Memang dalam ketentuan
Permendagri diatur, Pemkab bisa menjual sendiri dalam penghapusan aset, tetapi
prosedurnya bukan melalui lelang, melainkan penghapusan asset dan penghapusan
aset itu mestinya harus melalui mekanisme lelang dan lewat KPKNL. Dalam
prosedur lelang, didahului dengan pengumuman di media massa, sehingga diketahui
khayalak ramai.
Bahkan ada persyaratan jaminan. Dalam prosedur
lelang, ada risalah lelang, itu sebagai bukti balik nama kendaraan. “Risalah
lelang itu biasanya ditanyakan di Kantor Samsat, untuk balik nama kendaraan.
Dari kendaraan pelat merah, akan dibalik nama ke pelat hitam. Dan risalah itu
hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga lelang,” tegas Jay Saragih lagi.
“Melihat persoalan penjualan asset Mobnas Pemkab Tebo ini, saya menduga ada permainan karena Mobnas tersebut laku terjual dengan harga yang sangat rendah dan jelas ada oknum yang bermain dan sesuka hatinya menetapkan harga tersebut, dan akhirnya negara yang rugi dan oknum yang diuntungkan,” cetus aktivis ini.
Ia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas jika dalam persoalan ini ditemui unsur pidananya. Karena, ada kemungkinan besar dan kecurigaan ada asset pemda Tebo yang lainnya juga dijual tanpa lelang KPKNL Jambi.***
Editor : Apriliandi.