APH Diminta Periksa Kades Sapta Mulia Rimbo Bujang Terkait Puluhan Juta PAD Tak Disetor ke Rekening Desa
Bertahun - tahun, diduga hanya dua tahun Pemdes mencatat PADes Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang pada laporan pelaksanaan APBDes.(Istimewa/portalkita.id) |
PORTALKITA.ID, TEBO – Mencuatnya informasi yang menyebutkan bahwa dana puluhan juta Rupiah hasil pemanfaatan asset desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, oleh Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso tidak disetorkan ke Rekening Desa, banyak menimbulkan persepsi dikalangan masyarakat.
Salah satunya adalah Jay Saragi, DPD Repelita Kabupaten Tebo yang menyatakan bahwa timbul pertanyaan mengapa Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso tidak memasukan hasil pemanfaatan asset desa pada APBDes secara keseluruhan setiap tahunnya.
Jay Saragi mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ia dapat, bertahun – tahun Pemdes Sapta Mulia mendapatkan dana puluhan juta Rupiah hasil pemanfaatan asset desa, hanya dua tahun saja yang dilaporkan atau dimasukan pada laporan pelaksanaan APBDes Sapta Mulia yaitu tahun 2021 dan 2022 saja. Sementara, tahun – tahun sebelum dan sesudahnya, diduga tidak pernah lagi disetorkan ke Rekening Desa atau tidak dilaporkan pada laporan pelaksanaan APBDes Sapta Mulia.
“Pendapatan Asli Desa (PADes) Sapta Mulia yang tidak dimasukan pada laporan pelaksanaan APBDes atau tidak disetor ke Rekening Desa, dikhawatirkan rawan penyimpangan. Untuk itu kami atas nama DPD Repelita Kabupaten Tebo meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso sebagai penanggung jawab terkait pengelolaan dan pemanfaatan asset desa yang menjadi sumber PADes,” pinta Jay Saragi.
Berdasarkan pantauan pihaknya lanjut Jay, asset desa Sapta Mulia yang menjadi sumber PADes diantaranya adalah Tanah Khas Desa (TKD) belasan hektar Kebun Sawit yang sudah belasan tahun dikelola oleh warga dan belasan Sewa Kios.
Jay Saragi pun menduga bahwa apabila puluhan juta rupiah dana PADes Sapta Mulia tidak disetorkan ke Rekening desa dimana Rekening Desa atas nama Pemdes Sapta Mulia dengan Rekening Bank Jambi, diduga kuat dana puluhan juta rupiah PADes Sapta Mulia tersebut disimpan atas nama Rekening pribadi atau disimpan di rumah.
Jay Saragi pun Kembali mengatakan bahwa pada laporan pelaksanaan APBDes Sapta Mulia tahun 2021 tercatat PAD sebesar Rp 21.900.000 dan pada laporan pelaksanaan APBDes Sapta Mulia tahun 2022 tercatat PAD sebesar Rp 136.900.000.
Kata Jay, dua tahun PADes Sapta Mulia yaitu tahun 2021 dan tahun 2022 apabila ditambahkan PADesnya sebesar Rp 158.800.000. Nilai PADes Sapta Mulia apabila dilihat dari data tersebut, PADes Sapta Mulia setiap tahunnya cukup besar.
Untuk itu lanjutnya, ada dana puluhan juta rupiah lainnya yang merupakan PADes Sapta Mulia tidak tahu peruntukannya karena tidak dimasukan di APBDes. Pemdes Sapta Mulia berupaya menutupi penggunaan PADes Sapta Mulia selain PADes tahun 2021 dan 2022. Terakhir Jay Saragi berharap agar APH membongkar praktek penggunaan PADes Sapta Mulia yang tertutup ini.
Terkait mencuatnya PADes Sapta Mulia puluhan juta rupiah tak disetorkan ke Rekening Desa, Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso saat dikonfirmasi Portalkita.id mengatakan bahwa Pemdes Sapta Mulia pernah menyetorkan PAD ke Rekening desa, sekali atau dua kali kata Kades sambil mengingat dan dia menyebut bahwa ada petugasnya sendiri yang memungut PADes tersebut.***
Editor : Apriliandi