Puluhan Juta Rupiah PAD Sapta Mulia Tebo Jambi Tak Disetorkan Ke Rekening Desa
Karikatur Uang. |
PORTALKITA.ID, TEBO – Puluhan juta rupiah dana hasil pemanfaatan asset desa yang merupakan Pendapatan Aset Desa (PAD) Desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, tidak dimasukan ke Rekening Desa atau tidak dicatat di APBDesa. Entah apa alasannya Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso tidak memasukan hasil PAD yang selama ini diperoleh ke Rekening Desa.
Padahal, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengeloaan Aset Desa Pasal 18 yang menyatakan bahwa hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 12, Pasal 14 dan 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke Rekeing Kas Desa atau APBDesa.
Menurut informasi yang diperoleh Portalkita.id dari salah Kepala Seksi (Kasi) kantor Camat Rimbo Bujang yang tak mau disebut namanya mengatakan bahwa Pemdes Sapta Mulia diduga memang belum pernah memasukan PAD ke Rekening Desa atau tidak dimasukan ke APBDes.
Setiap tahunnya, semua desa yang ada di Kecamatan Rimbo Bujang wajib melaporkan APBDes masing – masing ke Camat Rimbo Bujang dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo. Tentunya, sebagai Kasi ia pasti tahu apa isi APBDes dari tiap desa termasuk APBDes Sapta Mulia.
“Setahu saya Desa Sapta Mulia belum ada memasukan PAD desa ke Rekening Desa, Kepala Dinas disetiap kesempatan rapat dengan Kades sering mengingatkan agar apapun PAD desa wajib dimasukan ke Rekening Desa karena terkait PAD Desa ini sudah diatur oleh Undang – undang,” sebut Kasi kantor Camat Rimbo Bujang ini.
Menurutnya, jika PAD desa tidak dimasukan ke Rekening Desa atau tidak dicatat di APBDes, pihak Kecamatan atau Dinas tidak mengetahui untuk apa saja PAD yang diperoleh Desa dan berapa PAD yang diperoleh desa setiap tahunnya dan dalam penggunaanya juga tidak ada payung hukumnya.
Seperti pada pembelian Mobil Ambulance desa Sapta Mulia yang katanya dananya bersumber dari hasil PAD Desa, karena PAD tidak dimasukan di APBDes maka mobil Ambulance tersebut tidak bisa dipasang dengan Plat Merah. Meskipun diupayakan dibuat Plat Merah, prosesnya sangat Panjang.
“Kalau PAD Desa tidak dimasukan di APBDes itu artinya desa tidak terbuka atau menutup – nutupi tentang keuangan Desa yang berasal dari hasil pemanfaatan asset desa. Untuk apa ditutup – tutupi yang nantinya timbul asumsi negative dari masyarakat kepada pemdes karena PAD hasil pemanfaatan asset desa dananya tidak sedikit,” sebut Kasi ini.
Sementara itu, terkait informasi Pemdes Sapta Mulia bertahun – tahun tidak memasukan PAD Desa hasil pemanfaatan asset desa ke Rekening Desa, Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso dikonfirmasi Teboonline.id mengatakan bahwa selama dirinya menjabat Kades Sapta Mulia 2 Periode, pernah setahun atau dua tahun PAD Desa dimasukan ke Rekening Desa.
“Pernah setahun atau dua tahun dimasukan ke Rekening Desa hasil PAD Desa,” sebut Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso saat dikonfirmasi Teboonline.id beberapa waktu yang lalu. Namun saat ditanya berapa besar hasil PAD Desa Sapta Mulia yang dimasukan ke Rekening Desa, Kades lupa berapa besar PAD yang dimasukan ke Rekening Desa.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Portalkita.id, Pemdes Sapta Mulia selama era kepemimpinan Bagyo Santoso sebagai Kades Sapya Mulia dua kali menjabat, hanya dua kali mencatatkan hasil PAD Desa Sapta Mulia di APBDes atau dimasukan ke Rekening Desa. Sementara, PAD tahun – tahun lainnya tidak dimasukan ke Rekening Desa.
Yang pertama adalah pada tahun 2021, pada laporan pelaksanaan APBDes Semester akhir tahun Pemdes Sapta Mulia tahun anggaran 2021 tercatat Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp 21.900.000. Kemudian pada laporan pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022, tercatat PAD Desa Sapta Mulia sebesar Rp 136.900.000.***
Editor : Apriliandi.