Iklan

5 Siswa SMPN 3 Kabupaten Tebo Jambi Dikeluarkan Dari Sekolah, Karena Lakukan Pelanggaran Berat

Kepala SMPN 3 Kabupaten Tebo, Slamet S.Pd

 PORTALKITA.ID, TEBO - Kepala SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Slamet mengakui bahwa ada 5 siswanya yang dikeluarkan dari sekolah dan dipindahkan ke sekolah lain.

"Ada 5 siswa kami yang kami keluarkan dari Sekolah, kelima siswa itu sudah melakukan pelanggaran berat di sekolah dan sudah tidak bisa lagi ditolerir," ujar Slamet, Kepala SMPN 3 Kabupaten Tebo pada Portalkita.id, Jumat (09/11/2024).

Slamet mengatakan bahwa kesalahan kelima siswa yang dikeluarkan itu, tidak patut untuk disampaikan ke publik karena hal ini sangat privasi terkait dengan status mereka masih anak-anak sekolah.

"Skor kesalahan sudah melewati angka 100, jadi kalau skor 100 memang harus dikeluarkan karena untuk antisipasi agar tidak mempengaruhi teman - temannya di Sekolah," bener Slamet.

Meskipun mereka dikeluarkan, pihak SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo tidak cuci tangan. "Kita carikan dulu sekolah yang mau menerima mereka setelah kita keluarkan dari SMP Negeri 3 Tebo, dan sudah ada sekolah yang mau menerima mereka. Bahkan ada salah satu anak yang kita bantu biaya pindahnya karena orang tuanya tidak punya biaya pindah," ungkap Slamet.

Yang jelas lanjut Kepsek ini, pelanggaran yang dilakukan oleh lima anak siswa tersebut, sudah melanggar perjanjian yang dibuat saat PPDB dulu dan melanggar Panca Satya siswa SMP Negeri 3 Tebo yang selalu dibacakan dan diikuti oleh siswa pada saat upacara bendera setiap hari Senin.***




Penulis: Riki Indra

Editor: Apriliandi