APH Diminta Periksa Kontraktor Proyek Rabat Beton Jalan Sragen Desa Giriwinangun, Begini Alasannya
Kondisi Rabat Beton jalan Sragen desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir, rusak. Padahal, jalan tersebut baru selesai dikerjakan.(Poto:rikiindra/portalkita.id) |
PORTALKITA.ID, TEBO – Pemerhati pembangunan Kabupaten Tebo, Supri Gondrong meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jalan Rabat Beton di Jalan Sragen Desa Giriwinangun (Unit 15,red) Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Supri Gondrong mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan
investigasi langsung ke lapangan dan menemukan bahwa jalan Rabat Beton di jalan
Sragen desa Giriwinangun, kondisinya saat ini cukup memperihatinkan.
“Jalan Rabat Beton di jalan Sragen itu sudah rusak, kalau
saya menilai kerusakan yang terjadi pada jalan Rabat Beton di jalan Sragen
terlalu Prematur. Tanggal SPK 8 juli 2024 lalu dengan waktu pekerjaan 45 hari.
Artinya selesai pekerjaan bulan Agustus, dari Agustus sampai sekarang November,
baru 4 bulan selesai dikerjakan sudah rusak,” ujar Supri Gondrong, Sabtu
(23/11/2024).
Ia sangat menyayangkan, proyek senilai kurang lebih Rp 200
juta itu dikerjakan asal – asalan seperti itu. Permukaan jalan Rabat beton
sudah tergerus karena adukan Semen mudah hancur sehingga jalan berlubang. Untuk
itu, ia meminta kepada APH baik itu Tipikor Polres Tebo maupun Kejaksaan Negeri
Tebo untuk mengusutnya.
Karena hal ini tidak bisa dibiarkan, karena kalau dibiarkan,
pihak kontraktor akan terus berbuat semena – mena ketika mengerjakan proyek
yang dianggarkan dari APBD Tebo. Ia sendiri juga mengatakan akan terus memantau
proyek – proyek Pemerintah Daerah kabupaten Tebo.***
Penulis: Riki Indra