Iklan

Baru Selesai Dikerjakan, Pondasi dan Dinding Pagar Makam di Jalan 1 Unit 4 Rimbo Bujang Alami Keretakan

Rusak, bangunan Pagar makam di jalan 1 unit 4 Kecamatan Rimbo Bujang sudah mulai retak pada bagian Pondasi dan Dinding.(poto:rikiindra/portalkita.id)

PORTALKITA.ID, TEBO – Bangunan Pagar Pemakaman di jalan 1 Unit 4 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, terancam ambruk. Padahal, bangunan Pagar Pemakaman tersebut baru saja selesai dikerjakan. Menurut warga setempat, bangunan Pagar jalan 1 Unit 4 tersebut dianggarkan dari APBD Tebo 2024.

“Katanya dana pembangunan Pagar Tempat Pemakaman Umum jalan 1 Unit 4 ini dari Pemerintah Derah Tebo, baru sekitar sebulan yang lalu selesai dikerjakan, kondisi Pagarnya udah keliatan retak – retak,” ujar warga setempat tak mau disebut Namanya menuturkan pada Teboonline.id, Jumat (22/11/2024).

Sementara itu, pantauan Portalkita.id dilapangan menyebutkan bahwa Dinding Pagar Pemakaman jalan 1 Unit 4 tampak retak dibeberapa titik. Hal itu disebabkan karena Pondasi Pagar tersebut yang dibuat dengan susunan Batu Gunung, satu persatu Batu Gunungnya tampak bergeser dari posisi awal yang disusun dengan menggunakan adukan Semen.

Hal itu terjadi dikarenakan, susunan Batu Gunung renggang dari adukan Semen yang mengikatnya dan adukan Semen yang digunakan untuk menyusun Pondasi Pagar yang terbuat dari Batu gunung tersebut pun tampak mengalami keretakan. Hal itu diduga terjadi karena kurangnya Semen pada adukan Semen yang digunakan untuk pembangunan Pagar tersebut.

Pemerhati pembangunan Kabupaten Tebo, Supri Gondrong menyoroti terkait pembangunan Pagar pemakaman jalan 1 Unit 4 yang baru hitungan hari selesai dikerjakan, sudah mengalami keretakan pada Pondasi dan Dinding Pagar sehingga terancam ambruk.

“Posisi bangunan Pagar Pemakaman jalan 1 Unit 4 itu miring, nah sekarang kondisinya retak – retak karena pembangunanya dikerjakan asal – asalan, bisa jadi Kurang Semen pada adukannya. Bahaya itu posisinya miring, ga lama lagi bisa ambruk. Ya kita minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa pihak rekanan yang mengerjakannya,” tegas Supri Gondrong.***




Penulis: Riki Indra