Bawaslu Tebo Dilaporkan ke DKPP Oleh Debalang Negeri Terkait Dugaan Tidak Profesional
Ketua Devisi Hukum LAMJ Kabupaten Tebo dan Debalang Negeri berada di kantor DKPP melaporkan Bawaslu Tebo.(Poto: indra/portalkita.id) |
PORTALKITA.ID, TEBO - Dikawal Debalang Negeri, Ketua Devisi Hukum Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, melaporkan Bawaslu Tebo Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Hal ini diketahui Teboonline.id saat mengkonfirmasi Ketua Devisi Hukum LAMJ Kabupaten Tebo, Azri. Dikatakannya, pelaporan Bawaslu Tebo ke DKPP karena dinilai adanya keberpihakan dan ketidak profesionalan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pada proses Pilkada dan terkesan keberpihakan pada salah satu kandidat peserta Pemilu di Tebo.
Ternyata pada tanggal 14 Oktober 2024 ungkap Azri, dirinya dan 2 orang Debalang Negeri ada dilaporkan oleh Kuasa Hukum ARB ke Bawaslu Tebo, tanpa klarifikasi atau minta keterangan, ia dan 2 orang rekannya itu sebagai terlapor Bawaslu Tebo langsung membuat keputusan pada tanggal 15 Oktober 2024.
"Dan pada tanggal 16 Oktober 2024 Bawaslu Tebo mengirim surat ke Bupati Tebo perihal melanggar perundang-undangan lainnya terkait pemasangan Spanduk sanksi adat yang LAMJ Kabupaten Tebo lakukan," kata Azri.
Padahal, berdasarkan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilihan umum Pasal 10 huruf "d" dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara Pemilu, bersikap dan bertindak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.***
Penulis: Riki Indra
Editor: Slamet Supriyadi