Iklan

Diduga Gudang Miras di Rimbo Bujang Jambi, Berhasil Dibongkar Polres Tebo

Gudang diduga tempat penyimpanan Miras di jalan 20 desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang berhasil dibongkar Polres Tebo.(poto:rikiindra/portalkita.id)

PORTALKITA.ID, TEBO - Sebanyak 516 Botol minuman keras (Miras) berbagai macam merk berhasil diamankan oleh Polres Tebo dari gudang penyimpanan Miras di Rimbo Bujang dalam gelaran Operasi Pekat tahun 2024, pada Rabu malam (04/12/2/24).

Diamankannya ratusan botol minuman keras ini, merupakan salah satu upaya dalam mendukung program Presiden Prabowo Asta Cita salah satunya adalah mencegah tindak pidana dengan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan situasi Kamtibmas kondusif.

Kali ini, dalam operasi memberantas penyakit masyarakat (Pekat), Tim Sultan Polres Tebo melakukan penggeledahan disalah satu rumah milik LAP, warga Kecamatan Rimbo Bujang dan mengamankan 516 botol minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto, S.H., S.I.K melalui Kanit Pidum IPDA Hafizh menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan yang diduga Gudang penyimpanan minuman keras.

“Alhasil kita amankan 32 Dus miras dengan isi 384 botol Jenis Kawa-Kawa, 4 Dus berisi 96 botol Jenis Soju dan 3 Dus berisi 36 botol miras Jenis Ciu,” ujarnya, pada Kamis (05/12/2024).

Hafizh menjelaskan bahwa pengungkapan tempat atau gudang penyimpanan ratusan Botol minuman keras ini merupakan salah satu target dari Polres Tebo saat pekat.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Rimbo Bujang telah menyimpan ratusan botol minuman keras untuk diperjual belikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut maka Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo saat operasi Pekat berhasil mengamankan Miras (Minuman Keras) di Wilayah Rimbo Bujang di Jalan 20 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

“Untuk ratusan minuman keras dan pemilik rumah saat ini kita amankan di Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Kanit Pidum Polres Tebo Ipda Hafizh turut memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang negatif dan menimbulkan dampak negatif serta dapat menyebabkan gangguan kamtibmas di masyarakat.***

 

 

Penulis: Riki Indra

Editor: Slamet Supriyadi