Diduga Gudang Miras di Rimbo Bujang Jambi, Berhasil Dibongkar Polres Tebo
Gudang diduga tempat penyimpanan Miras di jalan 20 desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang berhasil dibongkar Polres Tebo.(poto:rikiindra/portalkita.id)
PORTALKITA.ID, TEBO - Sebanyak 516 Botol minuman keras (Miras) berbagai
macam merk berhasil diamankan oleh Polres Tebo dari gudang penyimpanan Miras di
Rimbo Bujang dalam gelaran Operasi Pekat tahun 2024, pada Rabu malam
(04/12/2/24).
Diamankannya ratusan botol minuman keras ini, merupakan salah satu upaya dalam mendukung program Presiden Prabowo Asta Cita salah satunya adalah mencegah tindak pidana dengan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan situasi Kamtibmas kondusif.
Kali ini, dalam operasi memberantas penyakit masyarakat
(Pekat), Tim Sultan Polres Tebo melakukan penggeledahan disalah satu rumah
milik LAP, warga Kecamatan Rimbo Bujang dan mengamankan 516 botol minuman
keras.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto, S.H.,
S.I.K melalui Kanit Pidum IPDA Hafizh menyebutkan bahwa pihaknya melakukan
penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan yang diduga Gudang
penyimpanan minuman keras.
“Alhasil kita amankan 32 Dus miras dengan isi 384 botol
Jenis Kawa-Kawa, 4 Dus berisi 96 botol Jenis Soju dan 3 Dus berisi 36 botol
miras Jenis Ciu,” ujarnya, pada Kamis (05/12/2024).
Hafizh menjelaskan bahwa pengungkapan tempat atau gudang
penyimpanan ratusan Botol minuman keras ini merupakan salah satu target dari
Polres Tebo saat pekat.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
salah satu rumah di Rimbo Bujang telah menyimpan ratusan botol minuman keras
untuk diperjual belikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut maka Tim Sultan Satreskrim
Polres Tebo saat operasi Pekat berhasil mengamankan Miras (Minuman Keras) di
Wilayah Rimbo Bujang di Jalan 20 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang
Kabupaten Tebo.
“Untuk ratusan minuman keras dan pemilik rumah saat ini
kita amankan di Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Kanit Pidum Polres Tebo Ipda Hafizh turut memberikan
himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas atau
kegiatan-kegiatan yang negatif dan menimbulkan dampak negatif serta dapat
menyebabkan gangguan kamtibmas di masyarakat.***
Penulis: Riki Indra
Editor: Slamet Supriyadi